Kamis, 20 Oktober 2011

Bahaya Pornografi


altKaum muslimin rahimakumullah,
Hal yang lebih mendasar dari tercuatnya kasus video porno yang melibatkan selebritis Ariel, Luna, dan Cut Tari adalah pertanyaan apa sebenarnya bahaya-bahaya dari pornografi dan pornoaksi, siapapun pelakunya, dan bagaimana cara mencegah dan menanggulanginya? 
Kaum muslimin rahimakumullah,
Pornografi dalam segala bentuknya marak di internet. Sebagai contoh, kalau kita ketik kata kunci “porn” dalam mesin pencari Google (27/6/2010), maka dalam tempo 0,11 detik akan muncul 316 juta artikel yang mengandung kata porn tersebut.

Dan hal itu kapan saja bisa diakses oleh masyarakat, termasuk para remaja dan anak-anak di warnet-warnet. Sebab, pemerintah sama sekali tidak melakukan sensor terhadap internet seperti di China, Arab Saudi, dan Iran. Bahkan di AS dan Australia dilakukan sensor terhadap substansi tertentu seperti pornografi untuk melindungi anak-anak dari bahayanya. Maka artikel dan gambar-gambar porno yang bisa dengan mudah diakses sampai hari ini masih melimpah ruah. Tentu ini sangat berbahaya bila diakses remaja dan anak-anak. Apalagi itu bisa beredar dari hp ke hp
Kaum muslimin rahimakumullah,
Peredaran video porno sangat berbahaya buat kesehatan akhlak masyarakat. Menurut Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI), sudah 33 anak diperkosa gara-gara video Ariel.Video porno tersebut telah menimbulkan kejahatan perkosaan terhadap anak-anak usia 12-14 th  oleh para pelaku yang berusia sekitar 16-18 th. Anggota KPAI, Masnahsari mengatakan: “Biasanya KPAI menerima pengaduan 1 kasus eksploitasi anak dlm 6 bulan. Sekarang 33 kasus dalam seminggu”. 
Kaum muslimin rahimakumullah,
Selain itu, video porno berefek buruk kepada otak manusia. Elly Risman, Psikolog, mengatakan bahwa bahaya menonton video porno adalah merusak otak (fisical damage). Lebih merusak daripada konsumsi narkoba & miras.  
Kaum muslimin rahimakumullah,
Video porno dan berbagai fasilitas penyebaran pornografi dan porno aksi akan menyebabkan munculnya berbagai wabah penyakit. Rasulullah saw. bersabda:
“Tidak lah tampak suatu Kekejian (zina) dalam suatu Kaum hingga mereka umumkan, melainkan akan menyebar luas penyakit tha’un (kusta) dan penyakit-penyakit lain yang belum pernah muncul sebelumnya” (HR. Ibnu Majah). 
Kaum muslimin rahimakumullah,
Menonton video porno akan mengantar para penontonnya kepada perbuatan zina. Rasulullah saw. bersabda :
Sesungguhnya Allah menulis catatan amal anak Adam bagiannya dari zina, maka zina mata dengan melihat, zina lisan dengan bicara, dan jiwa dg melamun, lalu farjinya yg akan membenarkannya atau mendustakannnya (HR. Bukhari).
Sedang zina merusak keimanan. Rasulullah saw. :
“Tidaklah berzina seorang pezina tatkala berzina  sedang dia dalam keadaan Mukmin” (HR. Bukhari).
Kaum muslimin rahimakumullah,
Karena menonton video porno bisa berefek instant terhadap perbuatan zina, apalagi kalau yang nonton bareng adalah pria wanita tanpa ikatan pernikahan, maka jelas barang pornografi tersebut mengantar kepada dosa besar. Diriwayatkan suatu hadits dari Abdullah r.a. berkata: Aku berkata: Wahai Rasulullah, apa dosa yang paling Besar? Rasulullah menjawab: engkau menjadikan tandingan untuknya padahal Dia menciptakanmu. Aku bertanya: Lalu apa? Beliau menjawab: engkau bunuh anakmu, padahal Dia memberinya makan bersamamu. Kubertanya: Lalu apa? Beliau menjawab: engkau menzinai istri terkasih tetanggamu. (HR. Bukhari)
Kaum muslimin rahimakumullah,
Bagaimana mengatasi bahaya pornografi? Menurut Syariah Islam, cara mengatasi bahaya pornografi dan pornoaksi adalah :
1. Membangun keimanan dan ketaqwaan Individu dengan memberikan penerangan bahaya dan larangan pornografi dan pornoaksi;
2. Menggiatkan Amar makruf nahi mungkar di masyarakat;
3. Penerapan sanksi hukum pada pornografi dan pornoaksi oleh negara baik dalam ta’zir maupun hudud.  
Kaum muslimin rahimakumullah,
Perlu pembinaan aqidah dan kepribadian Islam yang intensif sehingga masing-masing individu muslim kembali kepada khitthah-nya sebagai orang-orang mukmin (QS. Al Mukminun 1-11) yang memiliki sifat-sifat antara lain khusyu’ dalam sholatnya, memelihara sholat-sholatnya, dan memelihara kemaluannya. Juga sebagai ibadurrahman(QS. Al Furqan 63-74) yang memiliki sifat antara lain biasa bertahajjud di malam hari, tidak musyrik, tidak membunuh, tidak berzina.
Orang-orang yang keimanannya tertata inilah yang mudah memahami danmengamalkan firman Allah SWT:
Dan janganlah kamu mendekati zina; Sesungguhnya zina itu adalah suatu perbuatan yang keji. dan suatu jalan yang buruk. (QS. Al Isra 32).
Demikian juga perintah menundukkan pandangan dan mengenakan kerudung (QS. An Nuur 30-31) maupun jilbab (QS. Al Ahzab 59).
Kaum muslimin rohimakumullah,
Selain pembinaan keimanan dan ketaqwaan, harus digiatkan Amar makruf nahi mungkar di masyarakat. Rasulullah saw. Bersabda:  
“Sesungguhnya manusia bilamana mereka melihat kemungkaran di antara mereka lalu mereka tidak menentangnya (tidak mengubahnya), hampir-hampir Allah mengumumkan adzab buat mereka (HR. Imam Ahmad).
Mengingat pornografi dan pornoaksi sudah sedemikian kronis, maka perlu dibentuk satgas pengawal akhlakul karimah di setiap masjid untuk menjaga kebersihan lingkungan masyarakat dari pornografi dan pornoaksi serta berbagai kemaksiatan lainnya. 
Kaum muslimin rahimakumullah,
Cara pencegahan dan penanggulangan bahaya pornografi dan pornoaksi di atas adalah bersifat membentuk lingkungan yang kondusif bagi pencegahan dan penanggulangan pornografi. Namun tindakan efektif untuk mencegah dan menanggulangi bahaya pornografi dan porno aksi adalah dengan    penerapan sanksi hukum pada pornografi dan pornoaksi oleh Negara, baik berupa sanksi ta’zir, yakni hukuman cambukan, penjara, kerja paksa, atau yang lain bagi para pelaku pornoaksi maupun yang terlibat dalam pembuatan dan distribusi barang-barang pornografi selain tindakan zina.
Adapun untuk sanksi terhadap pelaku perzinahan adalah hukum hudud, berupa rajam, yakni dilempari batu sampai mati untuk zina orangyg sudah kawin. Sedangkan bagi pelaku zina yang belum kawin, maka hukum hududnya adalah dicambuk 100 kali dan  diasingkan selama 1 tahun. Allah SWT berfirman:
Perempuan yang berzina dan laki-laki yang berzina, Maka deralah tiap-tiap seorang dari keduanya seratus dali dera, dan janganlah belas kasihan kepada keduanya mencegah kamu untuk (menjalankan) agama Allah, jika kamu beriman kepada Allah, dan hari akhirat, dan hendaklah (pelaksanaan) hukuman mereka disaksikan oleh sekumpulan orang-orang yang beriman. (QS. An Nuur 2).
Ayat di atas menunjukkan bahwa pemerintah wajib melaksanakan hukum hudud yang disaksikan oleh masyarakat untuk mencegah terulang kembalinya perbuatan dosa tersebut. Bahaya bila pemerintah melalaikan hal ini. Sebab, bila zina dibiarkan dan merejalela, maka azab Allah yang akan melibas semua. Na’udzubillahi mindzalik!
Baarakallah lii walakum

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

silahkan untuk masukan dan kemajuan perkembangan blog "Adnan" dapat ditulis melalui komentar